Minggu, 27 April 2014
Sabtu, 26 April 2014
PIHAK - PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Pemeriksaan perkara pidana di Indonesia secara normatif (substantif) menunjuk kepada peraturan induknya yang termaktub dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beserta aturan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan ketentuan tersebut. Tahapan pemeriksaan menurut KUHAP dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Tahap Penyelidikan
2. Tahap Penyidikan
3. Tahap Penuntutan
4. Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
5. Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
6. Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi)
Tahapan pemeriksaan ini diatur secara rinci dalam KUHAP yang pada prinsipnya memberikan kewenangan tertentu kepada lembaga administratif-birokratis untuk melaksanakan sistem, mekanisme aturan, serta menjamin hak tersangka dalam proses pemeriksaan.
Pada kondisi demikian, peradilan pidana memiliki kekuasaan luar biasa besar, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Persoalannya adalah, seberapa jauh tugas pemeriksaan perkara dilaksanakan seperti harapan banyak pihak ditujukan terhadap bekerjanya aparatur penegak hukum, mampu atau tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat, karena kecenderungan yang selama ini muncul adalah bahwa peradilan pidana lebih bersifat formal administratif/birokratis. Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari semakin superiornya peradilan dan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan fungsi administrasi peradilan untuk menanggulangi kejahatan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP maka terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara pidana, yakni :
1).Tersangka/Terdakwa
2). Penyidik dan Penyelidik
3). Jaksa Penuntut Umum
4). Penasehat Hukum/Advokat
5). Hakim
Ad 1. Tersangka/Terdakwa
Dalam KUHAP dibedakan mengenai istilah “Tersangka” dan “Terdakwa”. Perbedaan tersebut dapat ditemukan pada ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 dan 15 KUHAP yang menentukan bahwa :
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (Pasal 1 angka 15 KUHAP)
Dari ketentuan tersebut dapatlah dijabarkan bahwa apabila seseorang diduga melakukan suatu tindak pidana kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian dan selanjutnya berkas perkara (BAP) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum maka status orang tersebut masih sebagai “tersangka”, sedangkan apabila perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa, dituntut dan diadili maka berubahlah status “tersangka” itu menjadi “terdakwa”.
Apabila diperbandingkan penyebutan istilah “tersangka” atau “terdakwa” ini, maka dalam ketentuan Wetboek van Strafvordering Belanda (Ned. Sv.) kedua istilah tersebut tidak dibedakan, akan tetapi hanya disebut dalam satu istilah saja yaitu “verdachte”. Pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Ned. Sv. Istilah “tersangka” ditafsirkan secara lebih luas dan lugas yaitu dipandang sebagai orang karena fakta-fakta atau keadaan-keadaan menunjukan patut diduga bersalah melakukan suatu tindak pidana .
Dalam praktek pemeriksaan perkara pidana hal yang paling mendasar dikedepankan adalah mengenai hak-hak tersangka/terdakwa baik dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan. Mengenai hal ini, KUHAP telah memberikan jaminan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa antara lain :
1. Hak untuk dengan segera mendapatkan pemeriksaan oleh Penyidik, diajukan ke Penuntut Umum dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili (Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP).
2. Hak agar diberitahukan secara jelas dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya dan didakwakan pada waktu pemeriksaan (Pasal 51 butir (a) dan (b) KUHAP).
3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan kepada hakim pada waktu tingkat penyidikan dan pengadilan (Pasal 52 KUHAP).
4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa (Pasal 53 ayat (1) KUHAP).
5. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum guna kepentingan pembelaan selama dan waktu dan setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 KUHAP).
6. Hak untuk memilih Penasehat Hukumnya sendiri (Pasal 55 KUHAP) serta dalam hal tidak mampu berhak didampingi Penasihat Hukum secara cuma – cuma/prodeo sebagaimana dimaksudkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP.
7. Hak tersangka apabila ditahan untuk dapat menghubungi Penasihat Hukum setiap saat diperlukan dan hak tersangka/terdakwa warga negara asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat (1) dan (2) KUHAP.
8. Hak tersangka atau terdakwa apabila ditahan untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya (Pasal 58 KUHAP).
9. Hak agar diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka/terdakwa apabila ditahan untuk memperoleh bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak berhubungan dengan keluarga sesuai maksud si atas (Pasal 59 dan Pasal 60 KUHAP)
10. Hak tersangka atau terdakwa secara langsung atau dengan perantaraan penasihat Hukumnya menerima kunjungan sanak keluarganya guna kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan (Pasal 61 KUHAP).
11. Hak tersangka atau terdakwa mengirim atau menerima surat dengan Penasihat Hukumnya (Pasal 62 KUHAP).
12. Hak tersangka atau terdakwa menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63 KUHAP).
13. Hak agar terdakwa diadili di sidang pengadilan secara terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
14. Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65 KUHAP).
15. Hak tersangka atau terdakwa agar tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP).
16. Hak tersangka atau terdakwa mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68 jo Pasal 95 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) KUHAP).
17. Hak terdakwa mengajukan keberatan tentang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan (Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
18. Hak terdakwa untuk mengajukan banding, kasasi dan melakukan Peninjauan kembali (Pasal 67 jo Pasal 233, Pasal 244 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP).
Ad.2 Penyidik dan Penyelidik
KUHAP dengan tegas membedakan istilah “Penyidik” atau “opsporing/interrogation’ dan “Penyelidik”. Dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP disebutkan bahwa “penyidik” adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan bahwa “Penyidikan” itu adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Andi Hamzah, secara global menyebutkan beberapa bagian Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :
1. Ketentuan tentang alat-alat penyidikan
2. Ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik
3. Pemeriksaan di tempat kejadian
4. Pemanggilan tersangka atau terdakwa
5. Penahanan sementara
6. Penggeledahan
7. Pemeriksaan atau interogasi
8. Berita Acara (penggeledahan, interogasi dan pemeriksaan di tempat)
9. Penyitaan
10. Penyampingan perkara
11. Pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum dan pengembaliannya kepada Penyidik untuk disempurnakan.
Adapun mengenai “Penyelidik” menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah orang yang melakukan “Penyelidikan” yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa tampak jelas hubungan erat tugas dan fungsi “penyidik” dan “penyelidik”. Penyelidikan bukanlah fungsi yang berdiri sendiri, terpisah dari fungsi penyidikan, melainkan hanya merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan, yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Ad.3 Jaksa Penuntut Umum
Dalam KUHAP dibedakan pengertian istilah antara “Jaksa” dan “Penuntut Umum”. Pasal 1 angka 6 KUHAP menegaskan bahwa :
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
b. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Dari batasan tersebut di atas dapat dikatakan bahwa pengertian “Jaksa” dihubungkan dengan aspek jabatan sedangkan pengertian “Penuntut Umum” berhubungan dengan aspek fungsi dalam melakukan suatu penuntutan dalam persidangan.
Dalam hal-hal tertentu dapat saja penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya Tindak Pidana Ekonomi (UU No.7 drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi) dan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001) masih dimungkinkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.
Ad.4 Penasehat Hukum/ Advokat
Bertitik tolak bahwa KUHAP lebih memperhatikan hak-hak azasi manusia maka eksistensi Advokat/Penasehat Hukum dalam mendampingi tersangka/terdakwa dirasakan penting sifatnya.
Dalam praktek, sebelum mendampingi seorang terdakwa di persidangan maka Penasehat Hukum harus mendapatkan “Surat Kuasa Khusus” dari terdakwa yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut atau dapat ditunjuk secara lisan oleh terdakwa dipersidangan dan apabila terdakwa seorang yang tidak mampu dapat didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk pengadilan berdasarkan “Penetapan” penunjukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu. Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma maka terdakwa itu harus membuktikan dirinya tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP maka Penasehat Hukum sangat diperlukan, karena pasal tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi pejabat untuk menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima tahun atau lebih, juga bagi mereka yang tidak mampu.
Adapun hak-hak Penasehat Hukum yang bersifat fundamental dapatlah disebut antara lain berupa :
1. Penasehat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 69 KUHAP).
2. Penasehat Hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya (Pasal 70 ayat (1) KUHAP).
3. Penasehat Hukum tersangka dapat meminta turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya (Pasal 72 KUHAP).
4. Penasehat Hukum berhak menerima dan mengirim surat kepada tersangka (Pasal 73 KUHAP).
Ad.5. Hakim
Dalam suatu negara hukum seperti halnya Indonesia, maka tugas Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan merupakan salah satu dasar yang pokok dan utama. Di samping sebagai Pegawai Negeri, Hakim juga berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam menangani suatu perkara pidana, Hakim mempunyai wewenang antara lain :
1. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan (Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1) KUHAP).
2. Memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).
3. Mengeluarkan “Penetapan” agar terdakwa yang tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama dan berikutnya (Pasal 154 ayat (6) KUHAP).
4. Menentukan tentang sah atau tidaknya segala alasan atas permintaan orang yang karena pekerjaanya, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dan minta dibebaskan dari kewajiban sebagai saksi (Pasal 170 KUHAP).
5. Mengeluarkan perintah penahanan terhadap seorang saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu di persidangan baik karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa (Pasal 174 ayat (2) KUHAP).
6. Memerintahkan perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum secara singkat agar diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa setelah adanya pemeriksaan tambahan dalam waktu 14 (empat belas) hari akan tetapi Penuntut Umum belum dapat juga menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut (Pasal 203 ayat (3) huruf (b) KUHAP).
7. Memberikan penjelesan terhadap hukum yang berlaku, bila dipandang perlu di persidangan, baik atas kehendaknya sendiri mapun atas permintaan terdakwa atau Penasehat Hukum-nya (Pasal 221 KUHAP).
8. Memberikan perintah kepada seorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang (Pasal 223 ayat (1) KUHAP).
1. Tahap Penyelidikan
2. Tahap Penyidikan
3. Tahap Penuntutan
4. Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
5. Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
6. Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi)
Tahapan pemeriksaan ini diatur secara rinci dalam KUHAP yang pada prinsipnya memberikan kewenangan tertentu kepada lembaga administratif-birokratis untuk melaksanakan sistem, mekanisme aturan, serta menjamin hak tersangka dalam proses pemeriksaan.
Pada kondisi demikian, peradilan pidana memiliki kekuasaan luar biasa besar, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Persoalannya adalah, seberapa jauh tugas pemeriksaan perkara dilaksanakan seperti harapan banyak pihak ditujukan terhadap bekerjanya aparatur penegak hukum, mampu atau tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat, karena kecenderungan yang selama ini muncul adalah bahwa peradilan pidana lebih bersifat formal administratif/birokratis. Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari semakin superiornya peradilan dan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan fungsi administrasi peradilan untuk menanggulangi kejahatan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP maka terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara pidana, yakni :
1).Tersangka/Terdakwa
2). Penyidik dan Penyelidik
3). Jaksa Penuntut Umum
4). Penasehat Hukum/Advokat
5). Hakim
Ad 1. Tersangka/Terdakwa
Dalam KUHAP dibedakan mengenai istilah “Tersangka” dan “Terdakwa”. Perbedaan tersebut dapat ditemukan pada ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 dan 15 KUHAP yang menentukan bahwa :
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (Pasal 1 angka 15 KUHAP)
Dari ketentuan tersebut dapatlah dijabarkan bahwa apabila seseorang diduga melakukan suatu tindak pidana kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian dan selanjutnya berkas perkara (BAP) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum maka status orang tersebut masih sebagai “tersangka”, sedangkan apabila perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa, dituntut dan diadili maka berubahlah status “tersangka” itu menjadi “terdakwa”.
Apabila diperbandingkan penyebutan istilah “tersangka” atau “terdakwa” ini, maka dalam ketentuan Wetboek van Strafvordering Belanda (Ned. Sv.) kedua istilah tersebut tidak dibedakan, akan tetapi hanya disebut dalam satu istilah saja yaitu “verdachte”. Pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Ned. Sv. Istilah “tersangka” ditafsirkan secara lebih luas dan lugas yaitu dipandang sebagai orang karena fakta-fakta atau keadaan-keadaan menunjukan patut diduga bersalah melakukan suatu tindak pidana .
Dalam praktek pemeriksaan perkara pidana hal yang paling mendasar dikedepankan adalah mengenai hak-hak tersangka/terdakwa baik dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan. Mengenai hal ini, KUHAP telah memberikan jaminan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa antara lain :
1. Hak untuk dengan segera mendapatkan pemeriksaan oleh Penyidik, diajukan ke Penuntut Umum dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili (Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP).
2. Hak agar diberitahukan secara jelas dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya dan didakwakan pada waktu pemeriksaan (Pasal 51 butir (a) dan (b) KUHAP).
3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan kepada hakim pada waktu tingkat penyidikan dan pengadilan (Pasal 52 KUHAP).
4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa (Pasal 53 ayat (1) KUHAP).
5. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum guna kepentingan pembelaan selama dan waktu dan setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 KUHAP).
6. Hak untuk memilih Penasehat Hukumnya sendiri (Pasal 55 KUHAP) serta dalam hal tidak mampu berhak didampingi Penasihat Hukum secara cuma – cuma/prodeo sebagaimana dimaksudkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP.
7. Hak tersangka apabila ditahan untuk dapat menghubungi Penasihat Hukum setiap saat diperlukan dan hak tersangka/terdakwa warga negara asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat (1) dan (2) KUHAP.
8. Hak tersangka atau terdakwa apabila ditahan untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya (Pasal 58 KUHAP).
9. Hak agar diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka/terdakwa apabila ditahan untuk memperoleh bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak berhubungan dengan keluarga sesuai maksud si atas (Pasal 59 dan Pasal 60 KUHAP)
10. Hak tersangka atau terdakwa secara langsung atau dengan perantaraan penasihat Hukumnya menerima kunjungan sanak keluarganya guna kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan (Pasal 61 KUHAP).
11. Hak tersangka atau terdakwa mengirim atau menerima surat dengan Penasihat Hukumnya (Pasal 62 KUHAP).
12. Hak tersangka atau terdakwa menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63 KUHAP).
13. Hak agar terdakwa diadili di sidang pengadilan secara terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
14. Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65 KUHAP).
15. Hak tersangka atau terdakwa agar tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP).
16. Hak tersangka atau terdakwa mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68 jo Pasal 95 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) KUHAP).
17. Hak terdakwa mengajukan keberatan tentang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan (Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
18. Hak terdakwa untuk mengajukan banding, kasasi dan melakukan Peninjauan kembali (Pasal 67 jo Pasal 233, Pasal 244 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP).
Ad.2 Penyidik dan Penyelidik
KUHAP dengan tegas membedakan istilah “Penyidik” atau “opsporing/interrogation’ dan “Penyelidik”. Dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP disebutkan bahwa “penyidik” adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan bahwa “Penyidikan” itu adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Andi Hamzah, secara global menyebutkan beberapa bagian Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :
1. Ketentuan tentang alat-alat penyidikan
2. Ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik
3. Pemeriksaan di tempat kejadian
4. Pemanggilan tersangka atau terdakwa
5. Penahanan sementara
6. Penggeledahan
7. Pemeriksaan atau interogasi
8. Berita Acara (penggeledahan, interogasi dan pemeriksaan di tempat)
9. Penyitaan
10. Penyampingan perkara
11. Pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum dan pengembaliannya kepada Penyidik untuk disempurnakan.
Adapun mengenai “Penyelidik” menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah orang yang melakukan “Penyelidikan” yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa tampak jelas hubungan erat tugas dan fungsi “penyidik” dan “penyelidik”. Penyelidikan bukanlah fungsi yang berdiri sendiri, terpisah dari fungsi penyidikan, melainkan hanya merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan, yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Ad.3 Jaksa Penuntut Umum
Dalam KUHAP dibedakan pengertian istilah antara “Jaksa” dan “Penuntut Umum”. Pasal 1 angka 6 KUHAP menegaskan bahwa :
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
b. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Dari batasan tersebut di atas dapat dikatakan bahwa pengertian “Jaksa” dihubungkan dengan aspek jabatan sedangkan pengertian “Penuntut Umum” berhubungan dengan aspek fungsi dalam melakukan suatu penuntutan dalam persidangan.
Dalam hal-hal tertentu dapat saja penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya Tindak Pidana Ekonomi (UU No.7 drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi) dan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001) masih dimungkinkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.
Ad.4 Penasehat Hukum/ Advokat
Bertitik tolak bahwa KUHAP lebih memperhatikan hak-hak azasi manusia maka eksistensi Advokat/Penasehat Hukum dalam mendampingi tersangka/terdakwa dirasakan penting sifatnya.
Dalam praktek, sebelum mendampingi seorang terdakwa di persidangan maka Penasehat Hukum harus mendapatkan “Surat Kuasa Khusus” dari terdakwa yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut atau dapat ditunjuk secara lisan oleh terdakwa dipersidangan dan apabila terdakwa seorang yang tidak mampu dapat didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk pengadilan berdasarkan “Penetapan” penunjukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu. Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma maka terdakwa itu harus membuktikan dirinya tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP maka Penasehat Hukum sangat diperlukan, karena pasal tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi pejabat untuk menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima tahun atau lebih, juga bagi mereka yang tidak mampu.
Adapun hak-hak Penasehat Hukum yang bersifat fundamental dapatlah disebut antara lain berupa :
1. Penasehat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 69 KUHAP).
2. Penasehat Hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya (Pasal 70 ayat (1) KUHAP).
3. Penasehat Hukum tersangka dapat meminta turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya (Pasal 72 KUHAP).
4. Penasehat Hukum berhak menerima dan mengirim surat kepada tersangka (Pasal 73 KUHAP).
Ad.5. Hakim
Dalam suatu negara hukum seperti halnya Indonesia, maka tugas Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan merupakan salah satu dasar yang pokok dan utama. Di samping sebagai Pegawai Negeri, Hakim juga berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam menangani suatu perkara pidana, Hakim mempunyai wewenang antara lain :
1. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan (Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1) KUHAP).
2. Memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).
3. Mengeluarkan “Penetapan” agar terdakwa yang tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama dan berikutnya (Pasal 154 ayat (6) KUHAP).
4. Menentukan tentang sah atau tidaknya segala alasan atas permintaan orang yang karena pekerjaanya, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dan minta dibebaskan dari kewajiban sebagai saksi (Pasal 170 KUHAP).
5. Mengeluarkan perintah penahanan terhadap seorang saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu di persidangan baik karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa (Pasal 174 ayat (2) KUHAP).
6. Memerintahkan perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum secara singkat agar diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa setelah adanya pemeriksaan tambahan dalam waktu 14 (empat belas) hari akan tetapi Penuntut Umum belum dapat juga menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut (Pasal 203 ayat (3) huruf (b) KUHAP).
7. Memberikan penjelesan terhadap hukum yang berlaku, bila dipandang perlu di persidangan, baik atas kehendaknya sendiri mapun atas permintaan terdakwa atau Penasehat Hukum-nya (Pasal 221 KUHAP).
8. Memberikan perintah kepada seorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang (Pasal 223 ayat (1) KUHAP).
diposkan oleh shinta paramita sari di minggu, november 16, 2008
BENTUK PENDEKATAN DAN ASAS-ASAS
YANG MELANDASI SISTEM PERADILAN PIDANA.
Geoffrey Hazard Jr, membedakan tiga bentuk pendekatan dalam sistem peradilan pidana yaitu :.
1. Pendekatan normatif memandang keempat aparatur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan) sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata.
2. Pendekatan Administratif memandang keempat aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen, yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang digunakan adalah sistem administrasi.
3. Pendekatan Sosial, memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang dipergunakan adalah sistem sosial.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa tujuan utama peradilan pidana adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak. Peradilan pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas konstitusional dan berakhir pada proses pemeriksaan di persidangan.
Herbert Packer mengemukakan , bahwa sebuah model yang dapat dipergunakan untuk mengenali secara eksplisit pilihan nilai yang melandasi rincian suatu “criminal process”. Bentuk model yang cocok untuk mencapai ketiga hal tersebut adalah model atau model-model normatif.
Selanjutnya ditegaskan pula oleh Packer bahwa akan ada lebih dari satu model normatif, tetapi tidak akan lebih dari dua model saja. Kedua model tersebut merupakan antinomi yang normatif dari lubuk yang terdalam hukum pidana. Kedua model ini disebut, the due process modeldan the crime control model.
Due Process dan Crime Control merupakan model normatif peradilan, memiliki tujuan tertentu dan berbeda secara fundamental, baik dari persoalan nilai atau kepentingan yang hendak dicapai.
Crime Control model lebih menekankan cara kerja efisien, cepat dengan maksud untuk memperoleh pengakuan. Sementara Due Process mengutamakan kesusilaan dan kegunaan sanksi pidana. Kedua model tersebut dilandasi beberapa nilai berikut :
Nilai-nilai yang melandasi the crime control model adalah :
a. Tindakan represif terhadap suatu tindakan kriminal merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan.
b. Perhatian utama ditujukan kepada efisiensi suatu penegakan hukum untuk menyeleksi tersangka, menetapkan kesalahannya dan menjamin atau melindungi hak tersangka dalam proses peradilannya.
c. Proses criminal penegakan hukum harus dilaksanakan berlandaskan cepat (speedy) dan tuntas (finality). Model yang dapat mendukung proses penegakan hukum tersebut adalah model adminstratif dan menyerupai model manajerial.
d. Asas praduga bersalah atau presumption of guilty akan menyebabkan sistem ini dilaksanakan secara efisien.
e. Proses penegakan hukum harus menitikberatkan pada kualitas temuan-temuan fakta administrative karena temuan tersebut akan membawa kearah : (1). Pembebasan seorang tersangka dari penuntutan; atau (2) kesediaan tersangka menyatakan dirinya bersalah atau plead of guilty.
Nilai yang melandasi the due process model adalah :
a. Kemungkinan adanya faktor kelalaian yang sifatnya manusia atauhuman error menyebabkan model ini menolak informal fact finding process sebagai cara untuk menetapkan secara definitif factual guiltseseorang. Model ini hanya mengutamakan formal-adjudicative dan adversary fact finding. Hal ini berarti dalam setiap kasus tersangka harus diajukan ke muka pengadilan yang tidak memihak, dan diperiksa sesudah tersangka memperoleh hak yang penuh untuk mengajukan pembelaannya,
b. Model ini menekankan kepada pencegahan (preventif measures) dan menghapuskan sejauh mungkin kesalahan mekanisme administrasi peradilan.
c. Model ini bertitik tolak dari nilai bersifat anti terhadap kekuasaan, sehingga model ini memegang teguh doktrin legal guilt.
d. Gagasan persamaan di muka hukum atau “equality before the law” lebih diutamakan.
e. Due process model lebih mengutamakan kesusilaan dan kegunaan sanksi pidana (criminal sanction)
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa asas yang melandasi sistem peradilan pidana, antara lain adalah :
1. Asas Legalitas (legality principle) ; suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan (pidana) hanya dapat dihukum bila sebelum perbuatan tersebut dilakukan, telah ada undang-undang/peraturan hukum tertulis lainnya yang melarang dilakukannya perbuatan tersebut dan mengancamnya pula dengan pidana atau hukuman terhadap pelakunya. asas ini dikenal juga dengan asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali.
2. Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocent) ; artinya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
3. Asas Persamaan di muka Hukum (equality before the law) ; asas ini memberikan jaminan bahwa setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum tanpa membedakan warna kulit, ras, agama, kedudukan sosial dan kelamin.
Selanjutnya akan penulis kemukakan pula, bahwa dalam pelaksanaan proses peradilan di Indonesia, dikenal pula adanya asas peradilan sederhana, cepat, dan murah, dengan uraian sebagai berikut :
1. Sederhana dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak bertele-tele, tidak berbelit-belit tidak berliku-liku, tidak rumit, jelas, lugas, tidak interpretable, mudah dipahami, mudah dilaksanakan, mudah diterapkan, sistematis, konkrit baik dalam sudut pencari keadilan, maupun dari sudut pandang penegak hukum yang mempunyai tingkat kualifikasi yang sangat beragam, baik dalam bidang potensi pendidikan yang dimiliki, kondisi sosial ekonomi, budaya dan lain-lain.
2. Cepat, harus dimaknai sebagai upaya strategis untuk menjadikan sistem peradilan sebagai institusi yang dapat menjamin terwujudnya/tercapainya keadilan dalam penegakan hukum secara cepat, baik dalam hasil maupun dalam evaluasi terhadap kinerja dan tingkat produktifitas institusi peradilan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, Advokat). Kecepatan proses, hasil dan evaluasi tersebut menggunakan ukuran parameter dari prinsip tepat dan cermat. Artinya, tepat dalam penerapan ketentuan perundang-undangan yang dipergunakan sebagai dasar yuridis (tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang berlaku secara universal, sepertilex specialist derogate lex generalist, dan lain-lain), tepat dalam memilih dan memilah pasal-pasal yang dipergunakan, tepat dalam menentukan kerangka sosiologis (menjamin rasa keadilan masyarakat, mengembalikan dan menjaga keseimbangan sosial, mempunyai manfaat). Demikian juga tindakan penegak hukum harus cermat, dalam arti mengandung unsur kehati-hatian, ketelitian, kesungguhan, dalam proses , hasil maupun evaluasinya.
3. Murah mengandung makna bahwa mencari keadilan melalui lembaga peradilan adalah tidak sekedar orang mempunyai harapan akan jaminan keadilan di dalamnya, tetapi harus ada jaminan bahwa keadilan tidak mahal, keadilan tidak dapat dimaterialisasikan, keadilan mempunyai sifat mandiri dan bebas dari nilai-nilai lain yang dapat mengaburkan nilai keadilan itu sendiri, keadilan tidak dapat diperjualbelikan, keadilan bukan merupakan komoditas, keadilan bukan merupakan kata dengan sejuta pesimisme utopis, keadilan tidak dapat dikuantifikasikan dalam bentuk dan jenis apapun, keadilan adalah kebutuhan dasar bagi manusia yang hidup di dunia secara universal.
1. Pendekatan normatif memandang keempat aparatur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan) sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata.
2. Pendekatan Administratif memandang keempat aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen, yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang digunakan adalah sistem administrasi.
3. Pendekatan Sosial, memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang dipergunakan adalah sistem sosial.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa tujuan utama peradilan pidana adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak. Peradilan pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas konstitusional dan berakhir pada proses pemeriksaan di persidangan.
Herbert Packer mengemukakan , bahwa sebuah model yang dapat dipergunakan untuk mengenali secara eksplisit pilihan nilai yang melandasi rincian suatu “criminal process”. Bentuk model yang cocok untuk mencapai ketiga hal tersebut adalah model atau model-model normatif.
Selanjutnya ditegaskan pula oleh Packer bahwa akan ada lebih dari satu model normatif, tetapi tidak akan lebih dari dua model saja. Kedua model tersebut merupakan antinomi yang normatif dari lubuk yang terdalam hukum pidana. Kedua model ini disebut, the due process modeldan the crime control model.
Due Process dan Crime Control merupakan model normatif peradilan, memiliki tujuan tertentu dan berbeda secara fundamental, baik dari persoalan nilai atau kepentingan yang hendak dicapai.
Crime Control model lebih menekankan cara kerja efisien, cepat dengan maksud untuk memperoleh pengakuan. Sementara Due Process mengutamakan kesusilaan dan kegunaan sanksi pidana. Kedua model tersebut dilandasi beberapa nilai berikut :
Nilai-nilai yang melandasi the crime control model adalah :
a. Tindakan represif terhadap suatu tindakan kriminal merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan.
b. Perhatian utama ditujukan kepada efisiensi suatu penegakan hukum untuk menyeleksi tersangka, menetapkan kesalahannya dan menjamin atau melindungi hak tersangka dalam proses peradilannya.
c. Proses criminal penegakan hukum harus dilaksanakan berlandaskan cepat (speedy) dan tuntas (finality). Model yang dapat mendukung proses penegakan hukum tersebut adalah model adminstratif dan menyerupai model manajerial.
d. Asas praduga bersalah atau presumption of guilty akan menyebabkan sistem ini dilaksanakan secara efisien.
e. Proses penegakan hukum harus menitikberatkan pada kualitas temuan-temuan fakta administrative karena temuan tersebut akan membawa kearah : (1). Pembebasan seorang tersangka dari penuntutan; atau (2) kesediaan tersangka menyatakan dirinya bersalah atau plead of guilty.
Nilai yang melandasi the due process model adalah :
a. Kemungkinan adanya faktor kelalaian yang sifatnya manusia atauhuman error menyebabkan model ini menolak informal fact finding process sebagai cara untuk menetapkan secara definitif factual guiltseseorang. Model ini hanya mengutamakan formal-adjudicative dan adversary fact finding. Hal ini berarti dalam setiap kasus tersangka harus diajukan ke muka pengadilan yang tidak memihak, dan diperiksa sesudah tersangka memperoleh hak yang penuh untuk mengajukan pembelaannya,
b. Model ini menekankan kepada pencegahan (preventif measures) dan menghapuskan sejauh mungkin kesalahan mekanisme administrasi peradilan.
c. Model ini bertitik tolak dari nilai bersifat anti terhadap kekuasaan, sehingga model ini memegang teguh doktrin legal guilt.
d. Gagasan persamaan di muka hukum atau “equality before the law” lebih diutamakan.
e. Due process model lebih mengutamakan kesusilaan dan kegunaan sanksi pidana (criminal sanction)
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa asas yang melandasi sistem peradilan pidana, antara lain adalah :
1. Asas Legalitas (legality principle) ; suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan (pidana) hanya dapat dihukum bila sebelum perbuatan tersebut dilakukan, telah ada undang-undang/peraturan hukum tertulis lainnya yang melarang dilakukannya perbuatan tersebut dan mengancamnya pula dengan pidana atau hukuman terhadap pelakunya. asas ini dikenal juga dengan asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali.
2. Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocent) ; artinya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
3. Asas Persamaan di muka Hukum (equality before the law) ; asas ini memberikan jaminan bahwa setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum tanpa membedakan warna kulit, ras, agama, kedudukan sosial dan kelamin.
Selanjutnya akan penulis kemukakan pula, bahwa dalam pelaksanaan proses peradilan di Indonesia, dikenal pula adanya asas peradilan sederhana, cepat, dan murah, dengan uraian sebagai berikut :
1. Sederhana dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak bertele-tele, tidak berbelit-belit tidak berliku-liku, tidak rumit, jelas, lugas, tidak interpretable, mudah dipahami, mudah dilaksanakan, mudah diterapkan, sistematis, konkrit baik dalam sudut pencari keadilan, maupun dari sudut pandang penegak hukum yang mempunyai tingkat kualifikasi yang sangat beragam, baik dalam bidang potensi pendidikan yang dimiliki, kondisi sosial ekonomi, budaya dan lain-lain.
2. Cepat, harus dimaknai sebagai upaya strategis untuk menjadikan sistem peradilan sebagai institusi yang dapat menjamin terwujudnya/tercapainya keadilan dalam penegakan hukum secara cepat, baik dalam hasil maupun dalam evaluasi terhadap kinerja dan tingkat produktifitas institusi peradilan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, Advokat). Kecepatan proses, hasil dan evaluasi tersebut menggunakan ukuran parameter dari prinsip tepat dan cermat. Artinya, tepat dalam penerapan ketentuan perundang-undangan yang dipergunakan sebagai dasar yuridis (tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang berlaku secara universal, sepertilex specialist derogate lex generalist, dan lain-lain), tepat dalam memilih dan memilah pasal-pasal yang dipergunakan, tepat dalam menentukan kerangka sosiologis (menjamin rasa keadilan masyarakat, mengembalikan dan menjaga keseimbangan sosial, mempunyai manfaat). Demikian juga tindakan penegak hukum harus cermat, dalam arti mengandung unsur kehati-hatian, ketelitian, kesungguhan, dalam proses , hasil maupun evaluasinya.
3. Murah mengandung makna bahwa mencari keadilan melalui lembaga peradilan adalah tidak sekedar orang mempunyai harapan akan jaminan keadilan di dalamnya, tetapi harus ada jaminan bahwa keadilan tidak mahal, keadilan tidak dapat dimaterialisasikan, keadilan mempunyai sifat mandiri dan bebas dari nilai-nilai lain yang dapat mengaburkan nilai keadilan itu sendiri, keadilan tidak dapat diperjualbelikan, keadilan bukan merupakan komoditas, keadilan bukan merupakan kata dengan sejuta pesimisme utopis, keadilan tidak dapat dikuantifikasikan dalam bentuk dan jenis apapun, keadilan adalah kebutuhan dasar bagi manusia yang hidup di dunia secara universal.
PROCESS OF CRIMINALIZING BEHAVIOR
Frank Remington adalah orang pertama di Amerika Serikat yang memperkenalkan rekayasa administrasi peradilan pidana melalui pendekatan sistem (system approach) dan gagasan mengenai sistem ini terdapat dalam laporan Pilot Proyek tahun 1958. Gagasan ini kemudian dilekatkan pada mekanisme administrasi peradilan pidana, dan diberi nama “Criminal Justice System”.
Melalui pendekatan sistem ini di Amerika Serikat dan di beberapa negara Eropa menjadi model yang dominan dengan menitikberatkan pada “the administration of justice” serta memberikan perhatian yang sama terhadap semua komponen dalam penegakan hukum.
Istilah “Criminal Justice System” atau sistem peradilan pidana (SPP) menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar “pendekatan sistem”.
Remington dan Ohlin mengemukakan : “Criminal Justice System dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem, peradilan pidana merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya”.
Hyman Gross memberikan gambaran mengenai sistem peradilan pidana, berdasarkan kenyataan yang ada di masyarakat. Hyman Gross melihat sistem peradilan pidana itu antara lain sebagai :
1. Criminal Justice as Social Criticism;
In any modern society criminal justice has three stages. In the first there is an accusation that is critical of some act by a person who is said to have there by broken the law. But the accusation it self must then be critically tested in order to determine guilt or innocence, and this takes places in the second stage. If the accusation survives the test and proves to be sound, there is a third stage to allow for condemnation of was done through punishment of the accused for what he did. Since all three stages are occupied with critical activities that are governed by social rules of the highest authority-the law it seems to speak of criminal justice as social criticism. (Dalam masyarakat modern peradilan pidana mempunyai tiga petunjuk. Pertama, suatu penuntutan merupakan kritik terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang. Kedua, tuntutan itu sendiri harus diuji secara kritis dalam menentukan kesalahan. Ketiga, tuntutan harus berdasarkan pengujian dan pembuktian agar dimungkinkan menjatuhkan pidana bagi seseorang. Jika ketiga petunjuk ini dilakukan secara kritis oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan hukum yang tertinggi, maka hal itu cocok untuk membicarakan peradilan pidana sebagai kritik sosial.)
2. Criminal Justice as Moral Criticism;
Crime is morraly wrong, and punishment for it is morally right.
(kejahatan itu secara moral salah, dan pidana itu secara moral dapat dibenarkan)
Selain itu, Hagan, membedakan pengertian antara “Criminal Justice Process” dan “Criminal Justice System”. Criminal Justice Process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawanya pada penentuan pidana. SedangkanCriminal Justice System adalah interkoneksi antar keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Menurut Mardjono Reksodipoetro, sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan terpidana. Tujuannya sebagai berikut :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
b.Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakan dan yang bersalah dipidana.
c. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Selanjutnya Muladi mengemukakan bahwa, Sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiel, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Akan tetapi menurut Muladi, kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu formal jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan.
Lebih jauh Muladi mengemukakan bahwa makna Integrated Criminal Justice System adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan, yang dapat dibedakan dalam :
Sinkronisasi Struktural (structural synchronization); adalah keserempakan dan keselarasan dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum.
Sinkronisasi Substansial (substantial synchronization); adalah keserempakan dan keselarasan yang bersifat vertical dan horizontal dalam kaitannya dengan hukum positif.
Sinkronisasi Kultural (cultural synchronization); adalah keserempakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.
Berbagai pandangan mengenai sistem peradilan pidana di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Sistem peradilan pidana merupakan konstruksi (sosial) yang menunjukan proses interaksi manusia (di dalamnya ada aparatur hukum, advokat dan terdakwa, serta masyarakat) yang saling berkaitan dalam membangun dunia (realitas) yang mereka ciptakan . Pemeriksaan perkara pidana mulai di tingkat Kepolisian, Kejaksaan sampai dengan Pengadilan adalah merupakan representasi dari proses yang melibatkan komunikasi dalam pembentukan realitas, sementara aturan normatif merupakan refleksi dari proses interaksi yang demikian itu.
Pandangan demikian telah mempengaruhi objek atau pusat perhatian para kriminolog. Masalah sentral yang menjadi pusat perhatian bukan lagi pada sebab-sebab mengapa seseorang melakukan kejahatan sedangkan yang lain tidak, tetapi mengapa perbuatan seseorang ditetapkan sebagai suatu kejahatan sedangkan yang lain tidak. Hal ini sejalan dengan pendapat Austin Turk yang mengemukakan bahwa pusat perhatian kriminologi bukan lagi pada “the criminal character of behavior”, tetapi pada “process of criminalizing behavior”. Sedangkan menurut Clayton. A. Hartjen, ada pergeseran pusat perhatian dari si pelaku kejahatan ke sistem peradilan pidana dan pada keterkaitan antara persepsi mengenai kejahatan, penyelenggaraan hukum pidana dan masyarakat pada umumnya.
Dengan demikian maka sistem peradilan pidana yang merupakan perhatian kita dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 2.
Lapisan dalam Sistem Peradilan Pidana
Gambar 3.
Proses Peradilan Pidana
Dari skema di atas terlihat bahwa proses peradilan pidana itu adalah suatu sistem, dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta Pemasyarakatan sebagai sub-sub sistem. Pelanggar hukum berasal dari masyarakat dan akan kembali pula ke masyarakat, baik sebagai warga yang taat pada hukum (non-residivis), maupun mereka yang kemudian akan mengulangi kembali perbuatannya (residivis).
Dengan demikian untuk mencapai tujuan Hukum Acara Pidana maka koordinasi yang erat antara sub-sub sistem dalam satu sistem peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan) adalah suatu keharusan sehingga dapat membentuk suatu Integrated Criminal Justice System. Apabila keterpaduan dalam bekerja sistem tidak dilakukan, maka diperkirakan terdapat tiga kerugian besar yaitu :
1. Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama.
2. Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok di setiap instansi (sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana)
3. Dikarenakan tanggung jawab setiap instansi sering kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari sistem peradilan pidana.
Sebagaimana diuraikan di muka bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana yang lazim, selalu melibatkan dan mencakup sub sistem dengan ruang lingkup masing-masing proses sebagai berikut :
a. Kepolisian, dengan tugas utama : menerima laporan dan pengaduan dari public manakala terjadi tindak pidana ; melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ; melakukan penyaringan terhadap kasus-kasus yang memenuhi syarat untuk diajukan ke kejaksaan ; melaporkan hasil penyidikan kepada kejaksaan dan memastikan dilindunginya para pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
b. Kejaksaan dengan tugas pokok : menyaring kasus-kasus yang layak diajukan ke pengadilan ; mempersiapkan berkas penuntutan ; melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan.
c. Pengadilan yang berkewajiban untuk : menegakan hukum dan keadilan ; melindungi hak-hak terdakwa, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana ; melakukan pemeriksaan kasus-kasus secara efisien dan efektif ; memberikan putusan yang adil dan berdasar hukum ; dan menyiapkan arena publik untuk persidangan sehingga publik dapat berpartisipasi dan melakukan penilaian terhadap proses peradilan di tingkat ini.
d. Lembaga Pemasyarakatan, yang berfungsi untuk : menjalankan putusan pengadilan yang merupakan pemenjaraan ; memastikan terlindunginya hak-hak narapidana ; menjaga agar kondisi LAPAS memadai untuk menjalankan pidana setiap narapidana ; melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki narapidana ; mempersiapkan narapidana untuk kembali kemasyarakat.
e. Penasehat Hukum/Advokat, dengan fungsi : melakukan pembelaan bagi klien ; dan menjaga agar hak-hak klien dipenuhi dalam proses peradilan pidana.
Di Indonesia yang mendasari bekerjanya sub-sub sistem di atas mengacu kepada UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Akan tetapi belum ada upaya yang sistematis dan signifikan dalam rangka untuk mengatasi kekosongan dan kekurangan hukum pidana formil yang hanya mengacu kepada KUHAP. Payung hukum untuk mengisi kekosongan tersebut adalah apa yang disebut dengan kebijakan pidana atau politik kriminal (criminal policy). Mardjono Reksodipoetro, menjelaskan bahwa politik kriminal merupakan usaha masyarakat yang rasional dalam menanggulangi kejahatan, pada umumnya dirumuskan melalui perangkat perundang-undangan yang berkenaan dengan masing-masing lembaga yang terlibat dalam upaya penegakan hukum dalam proses peradilan pidana. Tujuan yang hendak dicapai adalah mengurangi keinginan melakukan pelanggaran aturan pidana, serta sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ketentuan mengenai proses beracara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia mengacu kepada ketentuan umumnya yakni KUHAP, disamping juga terdapat ketentuan hukum pidana formil selain telah diatur dalam KUHAP tersebut, yang tersebar dalam undang-undang di luar KUHP yang banyak menimbulkan persoalan. Akan tetapi kalau dicermati muara persoalan tersebut mengarah kepada tiga hal, yakni : a) tidak adanya sanksi apabila prosedur yang ditetapkan tersebut di langgar, termasuk pelanggaran terhadap hak-hak yang telah dirumuskan ; b) kurang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan peradilan pidana, karena terdapat tahapan proses yang tidak diperlakukan dan mubazir serta berbelit-belit dan sia-sia ; c) formulasi pasal-pasal sangat memungkinkan adanya interpretasi yang berbeda-beda, yang kemudian dilaksanakan oleh penegak hukum.
Berbagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan memberikan gambaran bahwa masalah hukum proses pemeriksaan perkara pidana, mempunyai banyak alternatif pola penanganan dalam proses penegakannya, akan tetapi dengan variasi pihak yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut juga akan mempunyai potensi untuk terjadinya variasi kebijakan dan interpretasi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagaimana yang menjadi landasan berpijak bagi bekerjanya aparatur penegak hukum.
Kenyataan inilah seringkali menjadi salah satu faktor kriminogen terhadap timbulnya permasalahan hukum proses beracara pidana yang disamping secara inherent muncul dari kelemahan mendasar produk perundang-undangan yang membingkai norma proses beracara pidana tersebut, tetapi juga menjadi sebab dari penyimpangan-penyimpangan hukum prosedural yang lahir dari “kebijakan” dan diskresi” yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukumnya. Persoalan tersebut dapat menimbulkan kerumitan koordinasi antara instansi yang menjadi subsistem dalam “Integrated Criminal Justice System”, karena semangat “superioritas” dan merasa mempunyai kewenangan antar mereka, sehingga sikap dan sifat karakter introvert dan eksklusivitas dari masing-masing instansi yang mempunyai kewenangan menjadi kendala tidak saja struktural tetapi akhirnya menjadi kendala dan sebab kultural dari aparat penegak hukum.
Dalam perkembangannya, perhatian yang dipusatkan pada sistem peradilan pidana ini nampaknya cukup serius. Sistem peradilan pidana tidak sekedar dilihat sebagai sistem penanggulangan kejahatan, tetapi justru dilihat sebagai “social problem” yang sama dengan kejahatan itu sendiri. Dikatakan demikian karena di samping kenyataan menunjukan bahwa kejahatan tetap terus meningkat, yang dapat dilihat sebagai indikator tidak efektifnya sistem peradilan pidana, juga karena sistem peradilan pidana itu sendiri dalam hal-hal tertentu dapat dilihat sebagai faktor kriminogen dan victimogen sebagai sumber tidak langsung timbulnya tindak pidana dan timbulnya korban tindak pidana. Memang dapat dilihat bahwa kerjasama sistem peradilan pidana yang terdiri dari sub-sub sistem Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan serta masyarakat itu sendiri merupakan rangkaian proses peradilan pidana yang harus dikordinasikan secara baik. Jika tidak, maka kemudian justru sistem peradilan pidana itu sendiri yang merupakan salah satu faktor timbulnya tindak pidana dan timbulnya korban tindak pidana.
Melalui pendekatan sistem ini di Amerika Serikat dan di beberapa negara Eropa menjadi model yang dominan dengan menitikberatkan pada “the administration of justice” serta memberikan perhatian yang sama terhadap semua komponen dalam penegakan hukum.
Istilah “Criminal Justice System” atau sistem peradilan pidana (SPP) menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar “pendekatan sistem”.
Remington dan Ohlin mengemukakan : “Criminal Justice System dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem, peradilan pidana merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya”.
Hyman Gross memberikan gambaran mengenai sistem peradilan pidana, berdasarkan kenyataan yang ada di masyarakat. Hyman Gross melihat sistem peradilan pidana itu antara lain sebagai :
1. Criminal Justice as Social Criticism;
In any modern society criminal justice has three stages. In the first there is an accusation that is critical of some act by a person who is said to have there by broken the law. But the accusation it self must then be critically tested in order to determine guilt or innocence, and this takes places in the second stage. If the accusation survives the test and proves to be sound, there is a third stage to allow for condemnation of was done through punishment of the accused for what he did. Since all three stages are occupied with critical activities that are governed by social rules of the highest authority-the law it seems to speak of criminal justice as social criticism. (Dalam masyarakat modern peradilan pidana mempunyai tiga petunjuk. Pertama, suatu penuntutan merupakan kritik terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang. Kedua, tuntutan itu sendiri harus diuji secara kritis dalam menentukan kesalahan. Ketiga, tuntutan harus berdasarkan pengujian dan pembuktian agar dimungkinkan menjatuhkan pidana bagi seseorang. Jika ketiga petunjuk ini dilakukan secara kritis oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan hukum yang tertinggi, maka hal itu cocok untuk membicarakan peradilan pidana sebagai kritik sosial.)
2. Criminal Justice as Moral Criticism;
Crime is morraly wrong, and punishment for it is morally right.
(kejahatan itu secara moral salah, dan pidana itu secara moral dapat dibenarkan)
Selain itu, Hagan, membedakan pengertian antara “Criminal Justice Process” dan “Criminal Justice System”. Criminal Justice Process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawanya pada penentuan pidana. SedangkanCriminal Justice System adalah interkoneksi antar keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Menurut Mardjono Reksodipoetro, sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan terpidana. Tujuannya sebagai berikut :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
b.Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakan dan yang bersalah dipidana.
c. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Selanjutnya Muladi mengemukakan bahwa, Sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiel, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Akan tetapi menurut Muladi, kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu formal jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan.
Lebih jauh Muladi mengemukakan bahwa makna Integrated Criminal Justice System adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan, yang dapat dibedakan dalam :
Sinkronisasi Struktural (structural synchronization); adalah keserempakan dan keselarasan dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum.
Sinkronisasi Substansial (substantial synchronization); adalah keserempakan dan keselarasan yang bersifat vertical dan horizontal dalam kaitannya dengan hukum positif.
Sinkronisasi Kultural (cultural synchronization); adalah keserempakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.
Berbagai pandangan mengenai sistem peradilan pidana di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Sistem peradilan pidana merupakan konstruksi (sosial) yang menunjukan proses interaksi manusia (di dalamnya ada aparatur hukum, advokat dan terdakwa, serta masyarakat) yang saling berkaitan dalam membangun dunia (realitas) yang mereka ciptakan . Pemeriksaan perkara pidana mulai di tingkat Kepolisian, Kejaksaan sampai dengan Pengadilan adalah merupakan representasi dari proses yang melibatkan komunikasi dalam pembentukan realitas, sementara aturan normatif merupakan refleksi dari proses interaksi yang demikian itu.
Pandangan demikian telah mempengaruhi objek atau pusat perhatian para kriminolog. Masalah sentral yang menjadi pusat perhatian bukan lagi pada sebab-sebab mengapa seseorang melakukan kejahatan sedangkan yang lain tidak, tetapi mengapa perbuatan seseorang ditetapkan sebagai suatu kejahatan sedangkan yang lain tidak. Hal ini sejalan dengan pendapat Austin Turk yang mengemukakan bahwa pusat perhatian kriminologi bukan lagi pada “the criminal character of behavior”, tetapi pada “process of criminalizing behavior”. Sedangkan menurut Clayton. A. Hartjen, ada pergeseran pusat perhatian dari si pelaku kejahatan ke sistem peradilan pidana dan pada keterkaitan antara persepsi mengenai kejahatan, penyelenggaraan hukum pidana dan masyarakat pada umumnya.
Dengan demikian maka sistem peradilan pidana yang merupakan perhatian kita dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 2.
Lapisan dalam Sistem Peradilan Pidana
Gambar 3.
Proses Peradilan Pidana
Dari skema di atas terlihat bahwa proses peradilan pidana itu adalah suatu sistem, dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta Pemasyarakatan sebagai sub-sub sistem. Pelanggar hukum berasal dari masyarakat dan akan kembali pula ke masyarakat, baik sebagai warga yang taat pada hukum (non-residivis), maupun mereka yang kemudian akan mengulangi kembali perbuatannya (residivis).
Dengan demikian untuk mencapai tujuan Hukum Acara Pidana maka koordinasi yang erat antara sub-sub sistem dalam satu sistem peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan) adalah suatu keharusan sehingga dapat membentuk suatu Integrated Criminal Justice System. Apabila keterpaduan dalam bekerja sistem tidak dilakukan, maka diperkirakan terdapat tiga kerugian besar yaitu :
1. Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama.
2. Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok di setiap instansi (sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana)
3. Dikarenakan tanggung jawab setiap instansi sering kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari sistem peradilan pidana.
Sebagaimana diuraikan di muka bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana yang lazim, selalu melibatkan dan mencakup sub sistem dengan ruang lingkup masing-masing proses sebagai berikut :
a. Kepolisian, dengan tugas utama : menerima laporan dan pengaduan dari public manakala terjadi tindak pidana ; melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ; melakukan penyaringan terhadap kasus-kasus yang memenuhi syarat untuk diajukan ke kejaksaan ; melaporkan hasil penyidikan kepada kejaksaan dan memastikan dilindunginya para pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
b. Kejaksaan dengan tugas pokok : menyaring kasus-kasus yang layak diajukan ke pengadilan ; mempersiapkan berkas penuntutan ; melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan.
c. Pengadilan yang berkewajiban untuk : menegakan hukum dan keadilan ; melindungi hak-hak terdakwa, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana ; melakukan pemeriksaan kasus-kasus secara efisien dan efektif ; memberikan putusan yang adil dan berdasar hukum ; dan menyiapkan arena publik untuk persidangan sehingga publik dapat berpartisipasi dan melakukan penilaian terhadap proses peradilan di tingkat ini.
d. Lembaga Pemasyarakatan, yang berfungsi untuk : menjalankan putusan pengadilan yang merupakan pemenjaraan ; memastikan terlindunginya hak-hak narapidana ; menjaga agar kondisi LAPAS memadai untuk menjalankan pidana setiap narapidana ; melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki narapidana ; mempersiapkan narapidana untuk kembali kemasyarakat.
e. Penasehat Hukum/Advokat, dengan fungsi : melakukan pembelaan bagi klien ; dan menjaga agar hak-hak klien dipenuhi dalam proses peradilan pidana.
Di Indonesia yang mendasari bekerjanya sub-sub sistem di atas mengacu kepada UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Akan tetapi belum ada upaya yang sistematis dan signifikan dalam rangka untuk mengatasi kekosongan dan kekurangan hukum pidana formil yang hanya mengacu kepada KUHAP. Payung hukum untuk mengisi kekosongan tersebut adalah apa yang disebut dengan kebijakan pidana atau politik kriminal (criminal policy). Mardjono Reksodipoetro, menjelaskan bahwa politik kriminal merupakan usaha masyarakat yang rasional dalam menanggulangi kejahatan, pada umumnya dirumuskan melalui perangkat perundang-undangan yang berkenaan dengan masing-masing lembaga yang terlibat dalam upaya penegakan hukum dalam proses peradilan pidana. Tujuan yang hendak dicapai adalah mengurangi keinginan melakukan pelanggaran aturan pidana, serta sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ketentuan mengenai proses beracara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia mengacu kepada ketentuan umumnya yakni KUHAP, disamping juga terdapat ketentuan hukum pidana formil selain telah diatur dalam KUHAP tersebut, yang tersebar dalam undang-undang di luar KUHP yang banyak menimbulkan persoalan. Akan tetapi kalau dicermati muara persoalan tersebut mengarah kepada tiga hal, yakni : a) tidak adanya sanksi apabila prosedur yang ditetapkan tersebut di langgar, termasuk pelanggaran terhadap hak-hak yang telah dirumuskan ; b) kurang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan peradilan pidana, karena terdapat tahapan proses yang tidak diperlakukan dan mubazir serta berbelit-belit dan sia-sia ; c) formulasi pasal-pasal sangat memungkinkan adanya interpretasi yang berbeda-beda, yang kemudian dilaksanakan oleh penegak hukum.
Berbagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan memberikan gambaran bahwa masalah hukum proses pemeriksaan perkara pidana, mempunyai banyak alternatif pola penanganan dalam proses penegakannya, akan tetapi dengan variasi pihak yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut juga akan mempunyai potensi untuk terjadinya variasi kebijakan dan interpretasi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagaimana yang menjadi landasan berpijak bagi bekerjanya aparatur penegak hukum.
Kenyataan inilah seringkali menjadi salah satu faktor kriminogen terhadap timbulnya permasalahan hukum proses beracara pidana yang disamping secara inherent muncul dari kelemahan mendasar produk perundang-undangan yang membingkai norma proses beracara pidana tersebut, tetapi juga menjadi sebab dari penyimpangan-penyimpangan hukum prosedural yang lahir dari “kebijakan” dan diskresi” yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukumnya. Persoalan tersebut dapat menimbulkan kerumitan koordinasi antara instansi yang menjadi subsistem dalam “Integrated Criminal Justice System”, karena semangat “superioritas” dan merasa mempunyai kewenangan antar mereka, sehingga sikap dan sifat karakter introvert dan eksklusivitas dari masing-masing instansi yang mempunyai kewenangan menjadi kendala tidak saja struktural tetapi akhirnya menjadi kendala dan sebab kultural dari aparat penegak hukum.
Dalam perkembangannya, perhatian yang dipusatkan pada sistem peradilan pidana ini nampaknya cukup serius. Sistem peradilan pidana tidak sekedar dilihat sebagai sistem penanggulangan kejahatan, tetapi justru dilihat sebagai “social problem” yang sama dengan kejahatan itu sendiri. Dikatakan demikian karena di samping kenyataan menunjukan bahwa kejahatan tetap terus meningkat, yang dapat dilihat sebagai indikator tidak efektifnya sistem peradilan pidana, juga karena sistem peradilan pidana itu sendiri dalam hal-hal tertentu dapat dilihat sebagai faktor kriminogen dan victimogen sebagai sumber tidak langsung timbulnya tindak pidana dan timbulnya korban tindak pidana. Memang dapat dilihat bahwa kerjasama sistem peradilan pidana yang terdiri dari sub-sub sistem Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan serta masyarakat itu sendiri merupakan rangkaian proses peradilan pidana yang harus dikordinasikan secara baik. Jika tidak, maka kemudian justru sistem peradilan pidana itu sendiri yang merupakan salah satu faktor timbulnya tindak pidana dan timbulnya korban tindak pidana.
Langganan:
Postingan (Atom)


















